PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melihat
konteks historis agama Islam yang terurai panjang dan selalu menarik untuk
dikaji dan dipelajari secara mendalam, maka akan ditemukan sebuah gambaran
perjuangan gigih oleh baginda nabi besar Muhammad SAW dalam menyebarkan agama
yang pada saat ini oleh Michael Hart dianggap sebagai agama terbesar di dunia,
sehingga Michael Hart menjadikan nabi Muhammad sebagai tokoh pertama di dalam
bukunya “100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah”.
Hal ini dapat didasarkan dengan
keberhasilan nabi Muhammad dalam menyebarkan agama Islam, selain itu dengan
keberadaan Alquran yang merupakan bentuk mukjizat berupa kitab suci yang diakui
kebenaran serta keasliannya. Alquran
merupakan sumber pedoman umat Islam dalam segala aspek kehidupan serta
sendi-sendi kebutuhannya yang beragam serta selalu berubah dengan perputaran
roda zaman. Di dalam Alquran banyak ayat yang menyebutkan tentang kewajiban
umat Islam untuk mengajak kepada kebaikan dan saling mengingatkan dalam
kemunkaran.
Dapat disimpulkan jika
agama Islam mengajarkan bahwa interaksi sesama merupakan sebuah keindahan
apabila dihiasi dengan saling mengingatkan dan mengajak kedalam kebaikan,
sehingga pada dasarnya Islam memberikan rasa solidaritas kepada sesama sebagai
bentuk kebersamaan yang menjadi kekuatan dan karakteristik dari ajaran Islam
dalam bentuk aktivitas.
[1]
Berkaitan dengan kewajiban umat
Islam untuk berdakwah yang secara kongkrit telah terkodifikasi di dalam
Alquran, sehingga hal ini berkolerasi dengan materi yang ditawarkan pada mata
kuliah Ilmu Dakwah yang menawarkan pembahasan tentang dasar hukum dakwah Islam,
sehingga penyusunan makalah ini mengangkat judul: DASAR HUKUM DAKWAH ISLAM.
Penyusunan makalah ini diniatkan sebagai salah satu bahan yang dapat menjadi
tambahan literatur pengkajian ajaran Islam yang tertuang di dalam Alquran, agar
dapat memberikan sedikit cahaya keindahan keilmuan dengan keterbatasan
pengetahuan yang dimiliki.
B. Rumusan Masalah
Untuk memperjelas
gambaran umum atau agar makalah ini pembahasannya berstruktur, maka pembahasan
makalah ini dirumuskan sebagai berikut:
- Apa dasar hukum pelaksanaan dakwah?
- Bagaimana hukum dakwah?
- Apa saja sifat-sifat dasar dakwah?
C. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan perumusan
masalah, maka makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan penjelasan
tentang hal sebagai berikut:
- Dasar hukum pelaksanaan dakwah
- Hukum dakwah
- Sifat-sifat dasar dakwah
LANDASAN TEORI
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Dakwah
Dakwah merupakan
aktivitas yang bersifat penting di
dalam agama Islam, karena dengan dakwah Islam dapat tersebar serta diterima
oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis
menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi
dakwah sebagai sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas
karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah terkodifikasi di dalam kitab suci
Alquran dan redaksi Hadits.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ
أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ
وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya;“Kamu adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan
mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imran
[3]: 110[2]
Alquran
surah Ali Imrân ayat 110 merupakan penegasan bahwa umat nabi Muhammad SAW
merupakan umat terbaik dari umat sebelumnya, hal tersebut karena umat nabi
Muhammad memiliki 3 karakter yang sekaligus menjadi tugas pokok, 3 karakter
tersebut adalah:
1) Mengajak
kepada kebaikan.
2) Mencegah
kemunkaran.
3) Beriman
kepada Allah SWT sebagai pondasi utama untuk segalanya.
Pada
intinya berdakwah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT, dan
hal tersebut merupakan tanggung jawab umat Islam agar dapat mengembangkan
ajaran-ajaran Islam sekaligus menjadi aktivitas wajib yang mengajarkan rasa
solidaritas terhadap sesama umat Islam dengan saling mengingatkan dan berbagi
kebaikan sebagai bentuk dari keindahan ajaran agama Islam,sebagaimana yang di
nasskan dalam Qs.an-Nahl ayat 125 yang berbunyi;
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ
بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya;“Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah
mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui
tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. An-Nahl [16]:125)[3]
B. Hukum Dakwah
Pada
dasarnya berdakwah merupakan tugas pokok para Rasul yang diutus untuk berdakwah
kepada kaumnya agar mereka beriman kepada Allah SWT, akan tetapi dengan
berlandaskan kepada Alquran dan anjuran nabi Muhammad kepada umat Islam di
dalam beberapa Hadis tentang keharusan untuk berdakwah, maka dakwah juga
diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
Mengenai
hukum dakwah masih terjadi kontradiksi apakah jenis kewajiban dakwah ditujukan
kepada setiap individu atau kepada sekelompok manusia, perbedaan pendapat
tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap dalil naqli (Alquran
dan Hadis), dan karena kondisi pengetahuan dan kemampuan manusia yang beragam
dalam memahami Alquran.
Menurut
Asmuni Syukir, hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim, karena hukum Islam
tidak mengharuskan umat Islam untuk selalu memperoleh hasil yang maksimal, akan
tetapi usaha yang diharuskan maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang
dimiliki, sedangkan berhasil atau tidak dakwah merupakan urusan Allah.
Ibn
Taimiyah menyatakan bahwa dakwah merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu
kifayah), karena apabila sekelompok umat telah melaksanakan aktivitas
dakwah, maka kewajiban dakwah sudah terlepas bagi kelompok umat yang
lainnya. Ditambahkan oleh Muhammad Ghozali yang
juga menyatakan bahwa umat Islam harus saling membantu untuk tercapainya tujuan
dakwah.[4]
Dari
beberapa pendapat tentang hukum dakwah yang telah diuraikan, maka dapat
disimpulkan berdakwah hukumnya wajib secara kolektif bagi yang mempunyai
kemampuan dalam berdakwah, dan dakwah wajib secara individu dalam menuntut ilmu
agar mempunyai kemampuan untuk berdakwah, karena tidak dapat secara menyeluruh
umat Islam hanya berdakwah disebabkan selain dakwah juga banyak aspek yang
harus dipenuhi oleh umat Islam. Selain itu, tidak dapat dikatakan bahwa dakwah
hanya sekedar untuk orang-orang tertentu, akan tetapi pada dasarnya kewajiban
dakwah berada pada bagian yang menjadi prioritas untuk umat Islam secara
menyeluruh.
Nabi
Muhammad SAW mewajibkan kepada semua umat Islam untuk saling mengajak kepada
kebaikan dan mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing,
sehingga dalam perilaku yang baik sudah termasuk dalam kategori
berdakwah. Secara umum berdakwah atau dapat
dikatakan pengembangan masyarakat ada empat strategi yaitu:
1. The
Growth Strategy (strategi pertumbuhan); dimaksudkan untuk mencapai
peningkatan yang cepat dalam nilai ekonomis melalui peningkatan pendapatan
perkapita penduduk, produktivitas, sektor pertanian, permodalan serta
kesempatan kerja yang diiringi kemampuan konsumsi masyarakat, terutama di
pedesaan.
2. The
Welfare Strategy (strategi kesejahteraan); pada dasarnya dimaksudkan
untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
3. The
Responsive Strategy (strategi reaksi atau respon); dimaksudkan untuk
menanggapi kebutuhan yang dirumuskan masyarakat sendiri dengan bantuan pihak
luar untuk memperlancar usaha mandiri melalui pengadaan teknologi dan sumber
yang relevan.
4. The
Integrated or Holistic Strategy (strategi gabungan atau menyatukan);
secara sistematis strategi ini mengintegrasikan seluruh komponen serta unsur
yang diperlukan demi pencapaian tujuan Pihak yang mampu melakukan aktivitas
dakwah dengan memaksimalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki, akan
mendapatkan kedudukan yang terhormat dari Allah SWT .[5]
Dakwah
pada hakikatnya merupakan proses perubahan dan perbaikan, yaitu perubahan yang
berazaskan cerminan dari nilai-nilai Islam, sehingga aktivitas dakwah inherent dengan
sisi antropologi masyarakat sehingga dakwah harus dapat berperan sebagai
pemandu perkembangan budaya masyarakat.
Sebagai kesimpulan, hukum berdakwah adalah wajib bagi
seluruh umat Islam yang mampu melaksanakannya, dan wajib hukumnya untuk
berusaha memperoleh kemampuan untuk berdakwah, sehingga dalam berdakwah untuk
mencapai keberhasilan juga diharuskan untuk mempunyai strategi baik berupa
metode atau model yang digunakan agar dakwah dapat diterima oleh masyarakat.
C. Sifat-Sifat Dasar Dakwah
Secara
global, sifat-sifat dakwah telah disebutkan di dalam Alquran, antara lain
sebagai berikut:
1. Dakwah
harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
2. Dakwah
kepada kebaikan akan selalu berhadapan dengan dakwah kepada kebathilan;
3. Tidak
akan menemukan keridhaan seluruh manusia dalam berdakwah;
4. Jalan
dakwah tidak mulus, akan tetapi selalu menghadapi hambatan.[6]
Dalam
mengajak manusia kepada kebaikan dan meninggalkan keburukan sesuai dengan
tuntunan Alquran dan Hadis tidak harus dengan cara memaksa, melainkan dengan
kebijaksanaan dan rasa toleransi dengan tujuan dakwah dapat diterima
berdasarkan keinginan hati serta kesadaran. Jika memutar kembali fakta
sejarah, maka dapat terlihat sejarah dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah dengan
keteladanan sifat yang dimiliki oleh beliau, hal ini didukung dengan
sifat-sifat kepemimpinan beliau yang dapat diterima oleh masyarakat, di
antaranya:
1. Disiplin
Wahyu; sebagai gambaran, nabi Muhammad tidak pernah berkata kecuali didasarkan
kepada Wahyu Allah SWT.
2. Memberikan
teladan; sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin negara, nabi Muhammad
memberikan teladan yang baik kepada masyarakat selaku umat dan rakyat.
3. Komunikasi
yang efektif; nabi Muhammad merupakan seorang komunikator yang handal, karena
setiap perkataan, perbuatan, serta persetujuan beliau dapat diterima oleh para
sahabat kemudian diimplementasikan oleh para sahabat melalui jalur transmisi
secara turun menurun.
4. Dekat
dengan umat; nabi Muhammad berdakwah tidak hanya dengan cara menyampaikan
kepada umatnya, melainkan juga mengadakan hubungan baik dengan umat sehingga
terbina hubungan baik antara beliau dengan umatnya.
5. Pengkaderan
dan pendelegasian wewenang; urgensi keberadaan kader yang dapat melanjutkan dakwah
merupakan salah satu pemikiran Rasulullah agar perjuangan dakwah tidak terhenti
hanya pada satu masa.
Dakwah
dapat ditegakkan secara utuh apabila memiliki pondasi dua sayap, yaitu syar’iyahyang
bermakna segala kebajikan dan arah dakwah bersandar kepada aturan Alquran dan
Hadis, dan pondasi kauniyah yang bermakna segala aturan,
sifat, kebiasaan atau ketentuan yang terjadi pada alam semesta, kedua pondasi
tersebut saling melengkapi karena efektifitas dan dinamika Islam akan tidak
terarah tujuannya apabila tidak didasarkan kepada rambu-rambu syar’iyah,
begitu juga dengan perihal sebaliknya. [7]
Di
dalam dialog internasional tentang dakwah pada tahun 1976,
Ismail al-Faruqi merumuskan sifat-sifat dasar dakwah secara umum menjadi 6
bagian, yaitu sebagai berikut
1. Dakwah bersifat
persuasif, bukan koershif; dakwah merupakan bentuk upaya untuk mempengaruhi
manusia untuk menjalankan agama sesuai kesadaran dan kemauan sendiri, bukan
secara paksa karena pemaksaan adalah bentuk pengambilan hak asasi manusia dalam
beragama, sedangkan Islam menjunjung tinggi nilai dari hak asasi manusia.
2. Dakwah ditujukan
kepada pemeluk Islam dan non-Islam; hal ini karena dakwah merupakan bentuk
penyebarluasan ajaran Islam untuk seluruh umat di muka bumi, untuk orang yang sudah
beragama Islam agar meningkatkan kualitas keimanan dan yang non-Islam agar mau
menerima agama Islam sebagai agama kebenaran.
3. Dakwah
adalah anamesis atau berusaha mengembalikan fitrah manusia;
relevan dengan firman Allah di dalam Alquran surah ar-Rûm (30) : 30, yang pada
intinya fitrah manusia sejak lahir adalah menerima kebenaran Islam.
4. Dakwah
bukan pembawa psikotrapik; dakwah Islam bukan berbentuk pemindahan emosi atau
sebuah ilusi yang bersifat magis, melainkan suatu fakta yang dapat memberikan
pemahaman dengan penuh kesadaran dan kerelaan.
5. Dakwah
adalah rational intellection; dakwah tidak didasarkan kepada
tradisi atau kewenangan seseorang, melainkan suatu proses kritis dari rasional
intelektual yang berdasarkan dengan sifatnya yang tidak dogmatis, hal ini
karena pelaku dakwah bukan sebagai perwakilan dari suatu sistem kekuasaan, akan
tetapi para pemikir yang bekerjasama dengan mau menerima dakwah secara sadar
tanpa terpaksa oleh kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pendakwah.
6. Dakwaah adalah rationally
necessary; dakwah merupakan suatu prestasi atau penyajian dan penilaian
kritis bagi nilai-nilai kebenaran serta relevansinya adalah kepada manusia.
Dapat
diketahui bahwa dakwah bersifat toleran terhadap kebutuhan manusia, sehingga
dalam berdakwah tidak ada istilah pengambilan hak asasi manusia secara paksa,
akan tetapi mempunyai tujuan yang jelas, dan dakwah bersifat relevan terhadap
segala aspek kehidupan manusia karena merupakan buah dari hasil berfikir kritis
secara rasional untuk mempertemukan kebenaran agar bisa disampaikan kepada
manusia.
Seorang
pelaku dakwah bertanggung jawab terhadap agamanya dan harus yakin bahwa jalan
untuk menegakkan agama Allah adalah dengan berdakwah. Setiap situasi
selalu membutuhkan sikap yang tepat dengan landasan pengetahuan yang
benar, sehingga tidak kalah penting apabila nilai moral menjadi pegangan
dalam menyampaikan dakwah agar dapat diterima oleh masyarakat, seperti yang
dilakukan oleh Rasulullah ketika berdakwah menyebarkan ajaran Islam.[8]
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa setiap umat islam di kenai
kewajiban berdakwah,dalam hal ini setiap orang islam berkewajiban untuk
menegakkan amal Ma’ruf Nahi munkar dalam setiap berkehidupan bermasyarakat.
Dengan
demikian nyatalah kewajiban seorang yang jadi ahli dakwah atau umat dakwah
untuk membentuk pendapat umum yang sehat dengan adanya dakwah maka terdapatlah
masyarakat yang sehat,dan itulah tujuan hidup manusia sebab manusia itu pada
hakekatnya tidaklah ada yang menyukai yang munkar dan menolak yang Ma’ruf, maka
apabila amar Ma’ruf nahi munkar terhenti itulah tanda bahwa masyarakat tadi
mulai mulai di timpa penyakit,Kemenangan dan kejayaan pergaulan hidup manusia
ialah pada adanya kesadaran akan kebaikan dan Ma’ruf dan tolakan yang mutlak
atas yang munkar.
Dan
dapat di simpulkan pula bahwa tujuan dakwah umum adalah mengubah sikap mental
dan tingkah laku manusia yang kurang baik atau meningkatkan kualitas iman dan
islam seseorang secara sadar dan timbul kemauannya sendiri tanpa merasa
terpaksa oleh apa yang dan siapapun,sedangkan tujuan dakwah secara khusus
mengajak manusia yang sudah memeluk agama islam untuk selalu meningkatkan
takwanya kepada Allah Swt,membina mental agama islam bagi kaum yang mualaf.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rosyidah,
Miftahur, “Konsep Dakwah Kontemporer (Suatu Landasan Aksi dalam Membangun
Masyarakat)”, Emperisma, Vol. 10. no. 1, Januari - Juni 2003.
2. Alwisral Imam Zaidalah dan Khaidir Khatib Bandaro, Strategi
Dakwah dalam Mwmbentuk Diri dan Khatib Profesional, Cetakan Kedua, Jakarta:
Kalam Mulia, 2005, h. 9.
[1] Alwisral
Imam Zaidalah dan Khaidir khatib Bandaro, “Strategi dakwah dalam membentuk diri
dan khatib profesional,cetakan kedua, jakarta;kalam mulia,2005,hal.9,”
http://soranegino 18.multiply.com, (n.d.).
[7] Dasar-Dasar
Strategi dakwah islam, vol. Toha putra syukir,Asmuni,1983,Dasar dasar dakwah
(semarang: Depag Ri, n.d.).
[8] Zaidalah
dan Khaidir khatib Bandaro, “Strategi dakwah dalam membentuk diri dan khatib
profesional,cetakan kedua, jakarta;kalam mulia,2005,hal.9.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar