Rabu, 21 Desember 2016

Ilmu Dakwah



PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Melihat konteks historis agama Islam yang terurai panjang dan selalu menarik untuk dikaji dan dipelajari secara mendalam, maka akan ditemukan sebuah gambaran perjuangan gigih oleh baginda nabi besar Muhammad SAW dalam menyebarkan agama yang pada saat ini oleh Michael Hart dianggap sebagai agama terbesar di dunia, sehingga Michael Hart menjadikan nabi Muhammad sebagai tokoh pertama di dalam bukunya “100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah”.
            Hal ini dapat didasarkan dengan keberhasilan nabi Muhammad dalam menyebarkan agama Islam, selain itu dengan keberadaan Alquran yang merupakan bentuk mukjizat berupa kitab suci yang diakui kebenaran serta keasliannya. Alquran merupakan sumber pedoman umat Islam dalam segala aspek kehidupan serta sendi-sendi kebutuhannya yang beragam serta selalu berubah dengan perputaran roda zaman. Di dalam Alquran banyak ayat yang menyebutkan tentang kewajiban umat Islam untuk mengajak kepada kebaikan dan saling mengingatkan dalam kemunkaran.
            Dapat disimpulkan jika agama Islam mengajarkan bahwa interaksi sesama merupakan sebuah keindahan apabila dihiasi dengan saling mengingatkan dan mengajak kedalam kebaikan, sehingga pada dasarnya Islam memberikan rasa solidaritas kepada sesama sebagai bentuk kebersamaan yang menjadi kekuatan dan karakteristik dari ajaran Islam dalam bentuk aktivitas.
[1]








            Berkaitan dengan kewajiban umat Islam untuk berdakwah yang secara kongkrit telah terkodifikasi di dalam Alquran, sehingga hal ini berkolerasi dengan materi yang ditawarkan pada mata kuliah Ilmu Dakwah yang menawarkan pembahasan tentang dasar hukum dakwah Islam, sehingga penyusunan makalah ini mengangkat judul: DASAR HUKUM DAKWAH ISLAM. Penyusunan makalah ini diniatkan sebagai salah satu bahan yang dapat menjadi tambahan literatur pengkajian ajaran Islam yang tertuang di dalam Alquran, agar dapat memberikan sedikit cahaya keindahan keilmuan dengan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
B.     Rumusan Masalah
Untuk memperjelas gambaran umum atau agar makalah ini pembahasannya berstruktur, maka pembahasan makalah ini dirumuskan sebagai berikut:
  1. Apa dasar hukum pelaksanaan dakwah?
  2. Bagaimana hukum dakwah?
  3. Apa saja sifat-sifat dasar dakwah?
C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan perumusan masalah, maka makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan penjelasan tentang hal sebagai berikut:
  1. Dasar hukum pelaksanaan dakwah
  2. Hukum dakwah
  3. Sifat-sifat dasar dakwah









LANDASAN TEORI
A.    Dasar Hukum Pelaksanaan Dakwah
            Dakwah merupakan aktivitas yang bersifat penting di dalam agama Islam, karena dengan dakwah Islam dapat tersebar serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi dakwah sebagai sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah terkodifikasi di dalam kitab suci Alquran dan redaksi Hadits.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya;“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imran [3]: 110[2]
            Alquran surah Ali Imrân ayat 110 merupakan penegasan bahwa umat nabi Muhammad SAW merupakan umat terbaik dari umat sebelumnya, hal tersebut karena umat nabi Muhammad memiliki 3 karakter yang sekaligus menjadi tugas pokok, 3 karakter tersebut adalah:
1)      Mengajak kepada kebaikan.
2)      Mencegah kemunkaran.
3)      Beriman kepada Allah SWT sebagai pondasi utama untuk segalanya.





            Pada intinya berdakwah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab umat Islam agar dapat mengembangkan ajaran-ajaran Islam sekaligus menjadi aktivitas wajib yang mengajarkan rasa solidaritas terhadap sesama umat Islam dengan saling mengingatkan dan berbagi kebaikan sebagai bentuk dari keindahan ajaran agama Islam,sebagaimana yang di nasskan dalam Qs.an-Nahl ayat 125 yang berbunyi;
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya;“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. An-Nahl [16]:125)[3]
B.     Hukum Dakwah
            Pada dasarnya berdakwah merupakan tugas pokok para Rasul yang diutus untuk berdakwah kepada kaumnya agar mereka beriman kepada Allah SWT, akan tetapi dengan berlandaskan kepada Alquran dan anjuran nabi Muhammad kepada umat Islam di dalam beberapa Hadis tentang keharusan untuk berdakwah, maka dakwah juga diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
            Mengenai hukum dakwah masih terjadi kontradiksi apakah jenis kewajiban dakwah ditujukan kepada setiap individu atau kepada sekelompok manusia, perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap dalil naqli (Alquran dan Hadis), dan karena kondisi pengetahuan dan kemampuan manusia yang beragam dalam memahami Alquran.
            Menurut Asmuni Syukir, hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim, karena hukum Islam tidak mengharuskan umat Islam untuk selalu memperoleh hasil yang maksimal, akan tetapi usaha yang diharuskan maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki, sedangkan berhasil atau tidak dakwah merupakan urusan Allah.
            Ibn Taimiyah menyatakan bahwa dakwah merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu kifayah), karena apabila sekelompok umat telah melaksanakan aktivitas dakwah, maka kewajiban dakwah sudah terlepas bagi kelompok umat yang lainnya. Ditambahkan oleh Muhammad Ghozali yang juga menyatakan bahwa umat Islam harus saling membantu untuk tercapainya tujuan dakwah.[4]

            Dari beberapa pendapat tentang hukum dakwah yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan berdakwah hukumnya wajib secara kolektif bagi yang mempunyai kemampuan dalam berdakwah, dan dakwah wajib secara individu dalam menuntut ilmu agar mempunyai kemampuan untuk berdakwah, karena tidak dapat secara menyeluruh umat Islam hanya berdakwah disebabkan selain dakwah juga banyak aspek yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Selain itu, tidak dapat dikatakan bahwa dakwah hanya sekedar untuk orang-orang tertentu, akan tetapi pada dasarnya kewajiban dakwah berada pada bagian yang menjadi prioritas untuk umat Islam secara menyeluruh.
            Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada semua umat Islam untuk saling mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sehingga dalam perilaku yang baik sudah termasuk dalam kategori berdakwah. Secara umum berdakwah atau dapat dikatakan pengembangan masyarakat ada empat strategi yaitu:
1.      The Growth Strategy (strategi pertumbuhan); dimaksudkan untuk mencapai peningkatan yang cepat dalam nilai ekonomis melalui peningkatan pendapatan perkapita penduduk, produktivitas, sektor pertanian, permodalan serta kesempatan kerja yang diiringi kemampuan konsumsi masyarakat, terutama di pedesaan.
2.      The Welfare Strategy (strategi kesejahteraan); pada dasarnya dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
3.      The Responsive Strategy (strategi reaksi atau respon); dimaksudkan untuk menanggapi kebutuhan yang dirumuskan masyarakat sendiri dengan bantuan pihak luar untuk memperlancar usaha mandiri melalui pengadaan teknologi dan sumber yang relevan.
4.      The Integrated or Holistic Strategy (strategi gabungan atau menyatukan); secara sistematis strategi ini mengintegrasikan seluruh komponen serta unsur yang diperlukan demi pencapaian tujuan Pihak yang mampu melakukan aktivitas dakwah dengan memaksimalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki, akan mendapatkan kedudukan yang terhormat dari Allah SWT  .[5]





            Dakwah pada hakikatnya merupakan proses perubahan dan perbaikan, yaitu perubahan yang berazaskan cerminan dari nilai-nilai Islam, sehingga aktivitas dakwah inherent dengan sisi antropologi masyarakat sehingga dakwah harus dapat berperan sebagai pemandu perkembangan budaya masyarakat.
Sebagai kesimpulan, hukum berdakwah adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu melaksanakannya, dan wajib hukumnya untuk berusaha memperoleh kemampuan untuk berdakwah, sehingga dalam berdakwah untuk mencapai keberhasilan juga diharuskan untuk mempunyai strategi baik berupa metode atau model yang digunakan agar dakwah dapat diterima oleh masyarakat.
C.    Sifat-Sifat Dasar Dakwah
Secara global, sifat-sifat dakwah telah disebutkan di dalam Alquran, antara lain sebagai berikut:
1.      Dakwah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
2.      Dakwah kepada kebaikan akan selalu berhadapan dengan dakwah kepada kebathilan;
3.      Tidak akan menemukan keridhaan seluruh manusia dalam berdakwah;
4.      Jalan dakwah tidak mulus, akan tetapi selalu menghadapi hambatan.[6]
            Dalam mengajak manusia kepada kebaikan dan meninggalkan keburukan sesuai dengan tuntunan Alquran dan Hadis tidak harus dengan cara memaksa, melainkan dengan kebijaksanaan dan rasa toleransi dengan tujuan dakwah dapat diterima berdasarkan keinginan hati serta kesadaran. Jika memutar kembali fakta sejarah, maka dapat terlihat sejarah dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah dengan keteladanan sifat yang dimiliki oleh beliau, hal ini didukung dengan sifat-sifat kepemimpinan beliau yang dapat diterima oleh masyarakat, di antaranya:
1.      Disiplin Wahyu; sebagai gambaran, nabi Muhammad tidak pernah berkata kecuali didasarkan kepada Wahyu Allah SWT.
2.      Memberikan teladan; sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin negara, nabi Muhammad memberikan teladan yang baik kepada masyarakat selaku umat dan rakyat.
3.      Komunikasi yang efektif; nabi Muhammad merupakan seorang komunikator yang handal, karena setiap perkataan, perbuatan, serta persetujuan beliau dapat diterima oleh para sahabat kemudian diimplementasikan oleh para sahabat melalui jalur transmisi secara turun menurun.
4.      Dekat dengan umat; nabi Muhammad berdakwah tidak hanya dengan cara menyampaikan kepada umatnya, melainkan juga mengadakan hubungan baik dengan umat sehingga terbina hubungan baik antara beliau dengan umatnya.
5.      Pengkaderan dan pendelegasian wewenang; urgensi keberadaan kader yang dapat melanjutkan dakwah merupakan salah satu pemikiran Rasulullah agar perjuangan dakwah tidak terhenti hanya pada satu masa.
Dakwah dapat ditegakkan secara utuh apabila memiliki pondasi dua sayap, yaitu syar’iyahyang bermakna segala kebajikan dan arah dakwah bersandar kepada aturan Alquran dan Hadis, dan pondasi kauniyah yang bermakna segala aturan, sifat, kebiasaan atau ketentuan yang terjadi pada alam semesta, kedua pondasi tersebut saling melengkapi karena efektifitas dan dinamika Islam akan tidak terarah tujuannya apabila tidak didasarkan kepada rambu-rambu syar’iyah, begitu juga dengan perihal sebaliknya. [7]
            Di dalam dialog internasional tentang dakwah pada tahun 1976, Ismail al-Faruqi merumuskan sifat-sifat dasar dakwah secara umum menjadi 6 bagian, yaitu sebagai berikut
1.      Dakwah bersifat persuasif, bukan koershif; dakwah merupakan bentuk upaya untuk mempengaruhi manusia untuk menjalankan agama sesuai kesadaran dan kemauan sendiri, bukan secara paksa karena pemaksaan adalah bentuk pengambilan hak asasi manusia dalam beragama, sedangkan Islam menjunjung tinggi nilai dari hak asasi manusia.
2.      Dakwah ditujukan kepada pemeluk Islam dan non-Islam; hal ini karena dakwah merupakan bentuk penyebarluasan ajaran Islam untuk seluruh umat di muka bumi, untuk orang yang sudah beragama Islam agar meningkatkan kualitas keimanan dan yang non-Islam agar mau menerima agama Islam sebagai agama kebenaran.
3.      Dakwah adalah anamesis atau berusaha mengembalikan fitrah manusia; relevan dengan firman Allah di dalam Alquran surah ar-Rûm (30) : 30, yang pada intinya fitrah manusia sejak lahir adalah menerima kebenaran Islam.
4.      Dakwah bukan pembawa psikotrapik; dakwah Islam bukan berbentuk pemindahan emosi atau sebuah ilusi yang bersifat magis, melainkan suatu fakta yang dapat memberikan pemahaman dengan penuh kesadaran dan kerelaan.
5.      Dakwah adalah rational intellection; dakwah tidak didasarkan kepada tradisi atau kewenangan seseorang, melainkan suatu proses kritis dari rasional intelektual yang berdasarkan dengan sifatnya yang tidak dogmatis, hal ini karena pelaku dakwah bukan sebagai perwakilan dari suatu sistem kekuasaan, akan tetapi para pemikir yang bekerjasama dengan mau menerima dakwah secara sadar tanpa terpaksa oleh kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pendakwah.
6.      Dakwaah adalah rationally necessary; dakwah merupakan suatu prestasi atau penyajian dan penilaian kritis bagi nilai-nilai kebenaran serta relevansinya adalah kepada manusia.

            Dapat diketahui bahwa dakwah bersifat toleran terhadap kebutuhan manusia, sehingga dalam berdakwah tidak ada istilah pengambilan hak asasi manusia secara paksa, akan tetapi mempunyai tujuan yang jelas, dan dakwah bersifat relevan terhadap segala aspek kehidupan manusia karena merupakan buah dari hasil berfikir kritis secara rasional untuk mempertemukan kebenaran agar bisa disampaikan kepada manusia.
            Seorang pelaku dakwah bertanggung jawab terhadap agamanya dan harus yakin bahwa jalan untuk menegakkan agama Allah adalah dengan berdakwah.  Setiap situasi selalu membutuhkan sikap yang tepat dengan landasan pengetahuan yang benar, sehingga tidak kalah penting apabila nilai moral menjadi pegangan dalam menyampaikan dakwah agar dapat diterima oleh masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ketika berdakwah menyebarkan ajaran Islam.[8]











KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa setiap umat islam di kenai kewajiban berdakwah,dalam hal ini setiap orang islam berkewajiban untuk menegakkan amal Ma’ruf Nahi munkar dalam setiap berkehidupan bermasyarakat.
            Dengan demikian nyatalah kewajiban seorang yang jadi ahli dakwah atau umat dakwah untuk membentuk pendapat umum yang sehat dengan adanya dakwah maka terdapatlah masyarakat yang sehat,dan itulah tujuan hidup manusia sebab manusia itu pada hakekatnya tidaklah ada yang menyukai yang munkar dan menolak yang Ma’ruf, maka apabila amar Ma’ruf nahi munkar terhenti itulah tanda bahwa masyarakat tadi mulai mulai di timpa penyakit,Kemenangan dan kejayaan pergaulan hidup manusia ialah pada adanya kesadaran akan kebaikan dan Ma’ruf dan tolakan yang mutlak atas yang munkar.
            Dan dapat di simpulkan pula bahwa tujuan dakwah umum adalah mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik atau meningkatkan kualitas iman dan islam seseorang secara sadar dan timbul kemauannya sendiri tanpa merasa terpaksa oleh apa yang dan siapapun,sedangkan tujuan dakwah secara khusus mengajak manusia yang sudah memeluk agama islam untuk selalu meningkatkan takwanya kepada Allah Swt,membina mental agama islam bagi kaum yang mualaf.

                    










DAFTAR PUSTAKA
1.      Rosyidah, Miftahur, “Konsep Dakwah Kontemporer (Suatu Landasan Aksi dalam Membangun Masyarakat)”, Emperisma, Vol. 10. no. 1, Januari - Juni 2003.
2.      Alwisral Imam Zaidalah dan Khaidir Khatib Bandaro, Strategi Dakwah dalam Mwmbentuk Diri dan Khatib Profesional, Cetakan Kedua, Jakarta: Kalam Mulia, 2005, h. 9.













[1] Alwisral Imam Zaidalah dan Khaidir khatib Bandaro, “Strategi dakwah dalam membentuk diri dan khatib profesional,cetakan kedua, jakarta;kalam mulia,2005,hal.9,” http://soranegino 18.multiply.com, (n.d.).
[2] (Q.S.Ali imran juz 3 ayat 110, n.d.
[3] (QS.An-Nahl juz {16} ayat {125} ), n.d.
[4] Rosyidah,miftahur, konsep dasar kontemporer (Kairo: Dar Al-Turot, n.d.).
[5] qurais sihab, “tendensi quran dan hadits tentang hukum hukum dakwah,” n.d.
[6] Rosyidah,miftahur, konsep dasar kontemporer.
[7] Dasar-Dasar Strategi dakwah islam, vol. Toha putra syukir,Asmuni,1983,Dasar dasar dakwah (semarang: Depag Ri, n.d.).
[8] Zaidalah dan Khaidir khatib Bandaro, “Strategi dakwah dalam membentuk diri dan khatib profesional,cetakan kedua, jakarta;kalam mulia,2005,hal.9.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar